TIPS CARA MENDAFTAR BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN

Kartu BPJS Kesehatan yang Baru Tahun 2014
Saat ini sedang heboh berita tentang pemberlakukan BPJS oleh pemerintah. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.  BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Seluruh warga Indonesai wajib menjadi peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Lalu apa saja keuntungan menjadi peserta BPJS yang sebelumnya bernama PT Askes ini? Dan bagaimana cara mendaftarnya?

Keuntungan yang bisa di dapat dengan menjadi peserta BPJS? Yang paling mendasar adalah jaminan ketika sakit yang besarannya unlimited, dengan biaya iuran yang murah.Intinya, peserta BPJS Kesehatan, berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS. Adapun biaya yang turut ditanggung adalah:
  1. Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami
  2. Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji. Sebagai tambahan, ia belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan, dan masih menjadi tanggungan peserta.
  3. Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk di dalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Untuk menjadi Anggota BPJS ada beragam cara mendaftar yang bisa dilakukan, bila Anda merupakan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya yang memegang Askes, maka secara otomatis sudah terdaftar langsung ke BPJS . Bagi pekerja penerima upah (baik buruh atau pekerja kantoran), cara pendaftaran untuk BPJS Kesehatan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut.
  • Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan menyampaikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
  • Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Perusahaan mengkonfirmasi pembayaran pada BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan

Bagi pekerja yang bekerja mandiri, maka untuk dapat mendaftar ke BPJS, harus menggunakan tata cara berikut.
  • Calon peserta mendaftar ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  • Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  • BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Bagi Anda yang tidak ingin membuat waktu banyak untuk mengantri di BPJS terdekat, Anda bisa juga mendaftar secara online, tahapan pendaftarannya sebagai berikut :
  • Lakukan pendaftaran via online di bpjs-kesehatan.go.id (pastikan isian formulir dan pilihan fasilitas kesehatan sesuai kemampuan bayar sesuai dengan data yang ada, karena berlaku seumur hidup)
  • Setelah melakukan pendaftaran via online, bisa langsung di cek di email masing-masing untuk mengambil/mendapatkan virtual account. (virtual account bisa dikatakan juga sebagai nomor rekening untuk penyetoran iuran BPJS Kesehatan. masing-masing individu beda nomor virtual accountya meskipun satu keluarga).
  • Setelah virtual account didapatkan juragan kaskuser bisa langsung bayar via bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Bank BNI, Mandiri, BRI. (pembayaran bisa langsung via ATM masuk menu pembayaran/lain-lain)
  • Setelah pembayaran dan mendapatkan slip setoran dari ATM kita harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk menukarkannya dengan kartu BPJS Kesehatan kita. 
Sekian postingan Tips Cara Mendaftar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian

Sumber Artikel : kaskus.co.id

Posting Komentar untuk "TIPS CARA MENDAFTAR BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN"